DREAMPLANNER RESELLER PROGRAM
Dapatkan penghasilan tambahan melalui DreamPlaner Reseller Program, cara mudah cari untung dari internet!
DreamPlanner, perusahaan terpercaya yang merupakan bagian dari Merry Riana Group, yang terus berkarya melalui produk-produk inspiratif.
DreamPlanner menghadirkan DreamPlanner Reseller Program untuk menjadi solusi bagi Anda yang ingin memiliki penghasilan tambahan dengan pembagian pendapatan atau komisi hingga 20% dari setiap penjualan melalui link afiliasi (affiliate link) Anda masing-masing.
Daftar gratis dan mulailah mendapatkan keuntungan sekarang!
BENEFITS MENJADI RESELLER DREAMPLANNER









CARA KERJA
APA ITU DREAMPLANNER RESELLER PROGRAM?
DreamPlanner Reseller Program adalah program reseller dengan pembagian pendapatan atau komisi hingga 20% dari setiap penjualan melalui pengiklanan Anda yang menggunakan link afiliasi (affiliate link) Anda masing-masing.
APA ITU LINK AFILIASI (AFFILIATE LINK)?
Link Afiliasi atau dalam Bahasa Inggrisnya affiliate link adalah sebuah link yang akan membawa pengunjung link tersebut menuju sebuah laman website khusus milik Anda.
Setiap reseller memiliki link afiliasi yang berbeda. Link afiliasi inilah yang perlu diiklankan oleh setiap reseller karena jika ada orang yang melakukan pembelian melalui link Anda tersebut, penjualan tersebut akan otomatis terhitung milik Anda.
LANGKAH-LANGKAH MENDAPATKAN KEUNTUNGAN DI PROGRAM RESELLER DREAMPLANNER
Daftar Akun Reseller
Membagikan link dan banner affiliate link anda
Customer Klik Link Iklan dan membuka website DreamPlanner.com
Customer melakukan pembelian
Customer membayar pesanan dalam waktu 1x24 jam
Komisi diberikan
BAGAIMANA CARA KERJANYA?
1) Daftarkan akun reseller anda.
(Pada saat pendaftaran, Anda akan diminta mendaftarkan nama link yang Anda inginkan. Jika nama link yang Anda inginkan sudah terdaftar, silakan mendaftarkan nama lain.)
2) Setelah mendaftar, Anda akan mendapat dashboard reseller dan anda juga akan mendapat sebuah link (tautan text) dan banner untuk alat promosi anda. Lalu sebarkan dan Iklankan link dan e-banner tersebut.
TIPS: Bisa bagikan lewat sosial media (Facebook, Instagram), chatting platform (WhatsApp, Line), blog, FB Ads, dll.
3) Customer klik link/banner tersebut dan akan langsung tersambung ke halaman website DreamPlanner.com dengan menggunakan referensi link affiliate anda.
4) Customer melakukan pembelian di website www.dreamplanner.com
5) Customer melakukan pembayaran atas pesanan dalam waktu 1×24 jam.
6) Setelah pesanan telah berhasil terkirim, komisi penjualan anda akan terverifikasi dan cair.
KOMISI
BERAPA KOMISINYA?
- Komisi Reseller : 10% dari setiap penjualan
- Komisi Master Reseller : up to 20% dari setiap penjualan
APA ITU MASTER RESELLER?
Setiap Reseller yang sudah berhasil mencapai komisi Rp. 1.500.000 berhak menjadi Master Reseller dan mendapatkan potensi keuntungan lebih tinggi.
BAGAIMANA KOMISI DIBERIKAN?
Komisi Reseller akan ditotal setiap bulan, terhitung tanggal 1 hingga tanggal terakhir di bulan tersebut. Total komisi selama bulan tersebut akan ditransfer maksimal tanggal 28 bulan berikutnya ke rekening yang Anda daftarkan saat pertama kali.
APAKAH RESELLER BISA MEMANTAU PENJUALAN?
Ya, setiap reseller memiliki akun reseller masing-masing yang didapatkan dari awal pendaftaran. Di mana di akun tersebut, setiap reseller dapat memantau penjualan mereka secara online.
DUKUNGAN PENJUALAN
Setiap reseller dimudahkan dengan adanya dukungan dari DreamPlanner.
Setiap reseller akan mendapatkan:
- Promotion Kit:
- Link Afiliasi (Affiliate Link)
- E-banner
- Petunjuk cara kerja Reseller
- Foto-foto untuk promosi
- Video-video cara penggunaan DreamPlanner
- Akses Reseller Exclusive WhatsApp Group
- Reseller Training
- Social Media Updates
Subscribe & follow social media DreamPlanner untuk mendapatkan update berkala:
Instagram : @DreamPlannerCom
Facebook : DreamPlannerCom
Twitter : @DreamPlannerCom
Youtube : DreamPlanner Com
SYARAT & KETENTUAN
PENTING: DENGAN MENDAFTAR SEBAGAI RESELLER DI www.DreamPlanner.com DAN/ATAU MENYETUJUI PERJANJIAN ELEKRONIK (E- KONTRAK) INI, MAKA ANDA SETUJU BAHWA ANDA TELAH MEMBACA DAN ANDA TELAH SETUJU SERTA SEPAKAT UNTUK TUNDUK PADA KETENTUAN – KETENTUAN BERIKUT:
DreamPlanner dan Reseller selanjutnya dalam Perjanjian ini bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak” sebagaimana ditentukan konteks kalimat.
OLEH KARENA ITU, MAKA, UNTUK DAN DALAM PERTIMBANGAN perundingan dan kesepakatan bersama, Para Pihak setuju SALING saling mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan berikut:
PASAL 1. DEFINISI
1.1 DREAMPLANNER
DREAMPLANNER adalah suatu perusahaan yang merupakan pemilik serta pengelola website https://www.DreamPlanner.com (“Website”)
1.2 Platform Reseller DREAMPLANNER
Platform online yang disediakan oleh DREAMPLANNER, sehingga Reseller dapat berpartisipasi dalam Program Reseller DREAMPLANNER dan memberikan informasi dan statistik yang berhubungan dengan Perjanjian ini kepada Reseller.
1.3. Reseller
Badan hukum atau pribadi yang menjadi Pihak Kedua dalam Perjanjian ini yang berhak untuk mempublikasikan Materi Iklan DREAMPLANNER melalui Media Reseller.
1.4 Media Reseller
Media Reseller berarti semua media iklan, termasuk tapi tak terbatas pada website, aplikasi, dan newsletter, subReseller jaringan Reseller, media yang dimiliki atau diperantarainya dan terdaftar pada Program Reseller oleh Reseller dan disetujui oleh DREAMPLANNER.
1.5 Program Reseller
Program Reseller adalah suatu model marketing dimana Pihak Pertama bekerjasama dengan Pihak Kedua melalui website dan sarana pemasaran lain yang dimiliki Pihak Kedua. Dalam prakteknya Pihak Kedua mendapatkan link khusus yang sudah diberi tracking (pelacak) sehingga setiap transaksi yang datang dari Pihak Kedua akan diketahui oleh sistem Pihak Pertama. Jika penjualan memenuhi kriteria Reseller maka Pihak Kedua akan mendapatkan Imbalan Jasa.
1.6 Break Away
Sistem dimana ketika seorang Master Reseller berhasil mencetak Master Reseller yang baru tersebut otomatis Master Reseller yang baru tersebut menjadi mandiri (lepas dari keanggotaan Master Reseller pertama), dan komisi hasil penjualan Master Reseller baru tersebut tidak lagi masuk ke Master Reseller pertama.
1.7 Klik
Kunjungan pengguna pada hyperlink untuk Program Reseller, yang mengantarnya pada Produk DREAMPLANNER.
1.8 Imbal Jasa
Imbal Jasa yang diterima oleh Reseller untuk mengirimkan penjualan atau tindakan yang disetujui oleh DREAMPLANNER.
1.9 Customer
Konsumen yang mengakses Media Iklan Reseller atau Produk DREAMPLANNER, kemudian melakukan order dan pembayaran.
1.10 Hyperlink
Link menuju Produk DREAMPLANNER dalam bentuk URL lengkap, diberikan melalui Program Reseller, untuk digunakan oleh Reseller dalam Media Reseller (misalnya website terdaftar), yang mengidentifikasi Reseller.
1.11 Penjualan (disebut juga order atau transaksi)
Perbuatan membeli produk oleh salah satu customer DREAMPLANNER melalui Hyperlink. Pembayaran berdasarkan penjualan bersih (penjualan sah) dan tidak termasuk ongkos kirim.
PASAL 2. KONTRAK
Perjanjian antara DREAMPLANNER dan Reseller dalam penempatan Materi Iklan dalam konteks dimana Reseller menyetujui untuk ikut serta dalam Program Reseller saat pertama kali mendaftar, dan dengan demikian menerima syarat dan ketentuan Perjanjian ini. Formulir Pendaftaran beserta Perjanjian ini merupakan perjanjian kerangka kerja DREAMPLANNER dan Reseller. Dalam hal ada pertentangan antara Formulir Pendaftaran dan perjanjian ini, perjanjian ini adalah dokumen yang mengatur.
PASAL 3. KEWAJIBAN DAN KESANGGUPAN RESELLER
3.1 Reseller mutlak bertanggung jawab untuk menempatkan Program Reseller DREAMPLANNER. Tunduk pada hak DREAMPLANNER berdasarkan Perjanjian ini atau perjanjian lain, Reseller bebas untuk menentukan apakah akan menaruh materi iklan DREAMPLANNER atau seberapa lama materi iklan tersebut ditaruh pada Media Reseller, kecuali jika ditentukan lain oleh DREAMPLANNER. Reseller berhak untuk menghapus Materi Iklan sewaktu-waktu. Reseller hanya diperbolehkan untuk menaruh materi iklan DREAMPLANNER pada Media Iklan dengan ketentuan bahwa Media Iklan tersebut telah terdaftar dan disetujui oleh DREAMPLANNER.
3.2 Syarat dan ketentuan dari Reseller sendiri memerlukan persetujuan tertulis tegas dar DREAMPLANNER sehingga tidak berlaku bahkan jika DREAMPLANNER mengakui keabsahannya.
3.3 Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari DREAMPLANNER, Reseller tidak diperbolehkan untuk menggunakan email iklan (“EDM”) guna mempromosikan DREAMPLANNER.
Reseller harus menjamin bahwa semua alamat email dihasilkan melaui Double Opt-In (DOI), sehingga email yang masuk bukan sebagai spam, dengan mempertimbangkan semua larangan yang diperlukan.
DREAMPLANNER terbebas dari persyaratan-persyaratan pihak ketiga dalam hal ada masalah terkait kiriman surat Reseller. Reseller menjamin bahwa mereka akan bertanggung jawab jika ada keluhan terkait dengan email. Reseller tidak diperbolehkan untuk menggunakan brand “DREAMPLANNER” dalam alamat email, dalam URL, dalam kode sumber, dan dalam judul email. Reseller harus memastikan bahwa email berasal dari Reseller dan bukan langsung dari DREAMPLANNER. Email harus disetujui oleh DREAMPLANNER sebelum dikirimkan. Reseller harus mengganti biaya jika terjadi pelanggaran persyaratan-persyaratan pihak ketiga atau pelanggaran larangan di atas.
3.4 Reseller bertanggung jawab atas isi dan operasi rutin Media Reseller atau Media Reseller terkait lainnya, seperti subReseller jaringan, dan selama durasi Perjanjian ini, tidak akan menaruh konten pada Media Reseller tersebut atau media iklan terkait lainnya yang melanggar undang-undang yang berlaku, norma sosial, atau hak-hak pihak ketiga. Larangan tersebut termasuk, tapi tak terbatas pada, pernyataan yang mengagungkan kekerasan, konten dan ilustrasi seksual dan pornografi, statemen yang meyesatkan atau konten yang diskriminatif (misalnya berkaitan dengan gender, ras, politik, agama, kebangsaan atau disabilitas). Konten tersebut tidak dapat dicantumkan pada Media Reseller atau media iklan terkait lainnya, tidak juga link dari Media Reseller atau media iklan terkait lainnya dapat terhubung ke konten seperti itu pada website lain.
3.5 Media Reseller atau media iklan terkait lainnya tidak dapat mengadakan, menyepakati, menggunakan, melakukan atau melaksanakan transaksi, unduhan via torrent, atau kegiatan streaming tanpa persetujuan terlebih dahulu dari DREAMPLANNER.
3.6 Reseller dilarang untuk membuat dan/atau memelihara website/app yang dapat menimbulkan resiko kebingungan dengan web DREAMPLANNER yang ada. Reseller tidak diperbolehkan untuk meniru (mirror) kehadiran tersebut, tidak juga diperbolehkan untuk menyalin grafik, teks, atau konten lain dari website DREAMPLANNER. Dilarang keras untuk merangkak (crawl) webpage DREAMPLANNER. Secara khusus, Reseller harus menghindari untuk menimbulkan kesan baik secara umum atau pribadi bahwa Website Reseller merupakan proyek DREAMPLANNER atau bahwa operatornya mempunyai kaitan secara ekonomi dengan DREAMPLANNER dalam suatu cara atau hubungan atau Reseller lain antara Reseller dan DREAMPLANNER di luar Program Reseller DREAMPLANNER dan Perjanjian ini. Setiap kali Reseller menggunakan materi atau konten dari web DREAMPLANNER atau logo maupun brand-nya memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari DREAMPLANNER.
3.7 Reseller bertanggung jawab terhadap DREAMPLANNER untuk memastikan bahwa konten iklannya tidak melanggar, secara langsung atau tidak langsung, hak-hak kekayaan pihak ketiga dalam negeri atau asing atau hak-hak lain yang tidak mematuhi perlindungan undang-undang khusus.
3.8 Dilarang keras untuk mendorong SEM (Search Engine Marketing) dan trafik iklan berbasis kata kunci lainnya menggunakan brand DREAMPLANNER atau label pribadi, terhadap Produk DREAMPLANNER. Dengan kata lain, “DREAMPLANNER” dan kata-kata serupa lainnya yang dapat menyesatkan sebagai DREAMPLANNER harus dimasukkan sebagai kata kunci negatif.
3.9 Mengiklankan DREAMPLANNER melalui aktivitas media sosial (termasuk tapi tak terbatas pada Facebook, Pinterest, Twitter, Instagram) diperbolehkan setelah ada pengajuan namun tidak termasuk merk dagang DREAMPLANNER atau tidak dapat memajang konten yang menyesatkan (yaitu yang menyerupai aktivitas media sosial DREAMPLANNER resmi). Aktivitas media sosial melalui platform Facebook hanya dapat dijalankan melalui “Fan Page” dan bukan melalui “Halaman Pribadi” sesuai dengan kebijakan Facebook.
3.10 Reseller tidak dapat mengadakan kampanye pada Jaringan Reseller pihak ketiga. Reseller hanya diperbolehkan untuk mengarahkan trafiknya sendiri dan/atau trafik sub-Resellernya sendiri dalam hal jaringan, terhadap Produk DREAMPLANNER.
3.11 Reseller menjamin bahwa ia akan mengatur cookies hanya jika materi iklan yang diberikan oleh Program Reseller DREAMPLANNER terlihat pada Website Reseller dan pengguna mengklik secara sukarela dan sadar. Penggunaan iklan melalui layer, add-on, iFrames, pop-up, pop-under, site-under, atau auto-redirect yang secara langsung mengarahkan pengguna kepada website Pengiklan tanpa keterlibatan atau aksi dari pengguna (misalnya klik, sentuh), cookie dropping, teknologi postview, iklan menyesatkan yang menyebabkan klik menyesatkan dan tidak memperlihatkan konten yang diharapkan, tidak diijinkan dan dilarang keras.
3.12 Dilarang keras menggunakan nama penawaran, kreatif atau brand untuk kompetisi atau undian apapun
3.13 Reseller hanya dapat mempromosikan voucher yang telah disetujui secara tegas oleh DREAMPLANNER untuk Reseller atau dikomunikasikan melalui newsletter Reseller. Kegiatan promosi voucher lain, termasuk tapi tak terbatas pada newsletter customer akhir, iklan cetak atau kontak layanan customer, tidak diijinkan dan dilarang keras.
3.14 Setiap kali Reseller melakukan pelanggaran kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini atau hak-hak kekayaan industri lainnya atau hak cipta DREAMPLANNER, Affiliasi memberikan hak kepada DREAMPLANNER untuk memutus Perjanjian ini dengan alasan yang cukup sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ini tidak akan mempengaruhi klaim tambahan lain terhadap Reseller yang berhak diajukan oleh DREAMPLANNER. Secara khusus, DREAMPLANNER berhak, terhadap Reseller, untuk tidak memberikan atau menghentikan seluruh dan setiap layanan berkaitan dengan Reseller tersebut.
3.15 Reseller akan segera menghapus materi iklan DREAMPLANNER dari Website Reseller jika DREAMPLANNER memintanya untuk melakukan hal tersebut.
3.16 Jika DREAMPLANNER dituntut oleh pihak ketiga karena Reseller melanggar kewajiban kontraktual atau karena Reseller menyalahi ketentuan undang-undang terkait dengan penempatan materi iklan DREAMPLANNER, Reseller wajib mengganti rugi DREAMPLANNER terhadap semua klaim dari pihak ketiga yang diajukan karena pelanggaran yang disebutkan di atas. Jika DREAMPLANNER meminta Reseller untuk memberikan informasi atau keterangan, guna pembelaan hukum, Reseller harus memberikannya kepada DREAMPLANNER dalam periode yang diperlukan paling lambat tiga (3) hari serta memberikan dukungan yang layak kepada DREAMPLANNER dalam pembelaan hukumnya.
3.17 Selain itu, Reseller harus memberikan kompensasi kepada DREAMPLANNER atas setiap biaya akibat dari klaim oleh pihak ketiga karena pelanggaran hak dan/atau kewajiban di atas; biaya tersebut termasuk, misalnya, biaya pengacara, biaya pengadilan atau penyelesaian sengketa lainnya, khususnya biaya proses hukum terpisah untuk mengambil bukti, kerusakan dan kerugian lain yang diderita oleh DREAMPLANNER dengan cara demikian.
3.18 Reseller menyetujui untuk mengikuti setiap peraturan yang dibuat oleh DREAMPLANNER termasuk yang sudah tertulis saat menyetujui kontrak maupun peraturan baru yang meyusul kemudian.
3.19 Reseller menyanggupi bahwa ia telah dan akan menyimpan semua lisensi, ijin, persetujuan, pendaftaran atau sejenisnya, untuk melakukan hal-hal yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini dan ia akan melaksanakan Perjanjian yang mengacu pada Undang-Undang tentang Periklanan, pengaturan pedomannya dan ketentuan hukum tentang privasi data.
3.20 Reseller bertanggung jawab atas pembayaran pajak penghasilannya sendiri.
3.21 Setiap Master Reseller mengerti dan menerima ketentuan bahwa ketika Reseller yang direkrut telah menjadi Master Reseller juga, maka berlaku sistem ‘Break Away’ yang berarti Master Reseller yang baru tersebut otomatis menjadi mandiri (lepas dari keanggotaan Master Reseller pertama), dan komisi hasil penjualan Master Reseller baru tersebut tidak lagi masuk ke Master Reseller pertama.
PASAL 4. KEWAJIBAN DREAMPLANNER
4.1 DREAMPLANNER bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran komisi untuk setiap order yang berhasil kepada masing-masing Reseller.
4.2 Semua pembayaran dilakukan oleh DREAMPLANNER kepada Reseller akan dilakukan dalam bentuk transfer bank langsung ke rekening bank yang diberikan oleh Reseller. DREAMPLANNER tidak bertanggung jawab melakukan pembayaran apabila Affiliasi gagal dalam memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan informasi sebagaimana dimaksud kepada DREAMPLANNER. DREAMPLANNER hanya bertanggung jawab atas semua biaya yang berhubungan pemrosesan lembaga keuangan yang dikeluarkan.
4.3 DREAMPLANNER melakukan pembayaran Imbal Jasa kepada Reseller dalam kurs mata uang Rupiah Indonesia.
PASAL 5. JANGKA WAKTU PERJANJIAN, PERUBAHAN, PEMUTUSAN
5.1 Jangka Waktu Perjanjian ini adalah sesuai dengan durasi keanggotaan Reseller pada Program Reseller DREAMPLANNER.
5.2 DREAMPLANNER mempunyai hak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan Umum ini sewaktu-waktu. Reseller akan diberitahukan mengenai perubahan ini melalui email terdaftar. Jika Reseller tidak mengirimkan notifikasi dalam waktu dua (2) minggu dalam periode tersebut, perubahan dianggap diterima dan akan berlaku pada akhir periode.
5.3 Perjanjian ini akan terputus dalam kondisi berikut ini:
- Kedua belah pihak sepakat untuk memutus Perjanjian ini.
- Karena diminta oleh undang-undang.
- Reseller tidak terlibat (yaitu tidak membawa trafik) selama enam (6) bulan.
- DREAMPLANNER memiliki hak untuk secara sepihak memutus Perjanjian ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan dua (2) minggu sebelumnya kepada Reseller.
- DREAMPLANNER memiliki hak untuk memutus Perjanjian ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu jika Reseller melanggar atau menyalahi kewajiban atau kesepakatannya berdasarkan Perjanjian ini.
- Jika ada dugaan kecurangan, DREAMPLANNER memiliki hak untuk melakukan penyelidikan. DREAMPLANNER akan memutuskan apakah akan meneruskan Perjanjian atau memutus Perjanjian tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Jika terbukti ada kecurangan, Reseller diwajibkan untuk mengganti pembayaran semua pengeluaran sehubungan dengan penyelidikan dan kerusakan terkait lainnya dari penyelidikan tersebut dalam kurun lima belas (15) hari setelah tanggal diminta.
- Ketentuan lain sesuai dengan undang-undang dan perjanjian ini.
5.4 Pengeluaran yang dapat dibayarkan akan dihitung sampai tanggal pemberitahuan pemutusan kecuali untuk kondisi pada pasal 5.3 poin e dan poin f.
5.5 DREAMPLANNER memelihara hak untuk menahan Imbal Jasa yang belum terbayar selama periode yang wajar setelah pemutusan untuk memastikan bahwa jumlah yang tepat dibayarkan kepada Reseller.
5.6 Setelah pemutusan Perjanjian ini, semua hak dan kewajiban Para Pihak akan terhapus, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas atau karena sifatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku.
PASAL 6: KERAHASIAAN
6.1 Informasi rahasia adalah setiap informasi dan dokumen milik Pihak lain masing-masing yang ditandai sebagai rahasia atau dapat dianggap sebagai rahasia berdasarkan keadaannya. Ini termasuk tapi tak terbatas pada:
- Strategi pemasaran, rencana, informasi keuangan, atau proyeksi, operasi, estimasi penjualan serta rencana usaha berkaitan dengan kegiatan usaha lalu, kini, atau nanti pihak tersebut;
- Hasil kinerja lalu dan kini; termasuk order dan volume;
- Rencana dan strategi ekspansi;
- Daftar produk atau layanan, customer dan supplier;
- Informasi khusus atau teknis, penemuan, desain, proses, prosedur, formula, perbaikan, teknologi, dan metode;
- Konsep, laporan, data, ketrampilan, bahan setengah jadi, desain, perangkat pengembangan, spesifikasi, perangkat lunak komputer, kode sumber, kode objek, bagan arus, basis data, penemuan, informasi, dan rahasia dagang; dan
- Informasi lain yang mestinya dianggap sebagai informasi rahasia pihak yang mengungkapkan. Informasi rahasia bukan berarti hal baru, unik, dapat dipatenkan, dan dapat dihakciptakan atau merupakan rahasia dagang untuk diperlakukan sebagai Informasi Rahasia.
6.2 Tidak ada Pihak yang mempunyai hak untuk membuka informasi rahasia kepada pihak ketiga sebelum mendapatkan persetujuan dari Pihak yang tidak mengungkapkan informasi. Reseller hanya akan mengungkapkan informasi rahasia kepada karyawannya untuk tujuan melaksanakan Perjanjian ini, dan bukan untuk tujuan lain. Reseller akan mengharuskan karyawan tersebut untuk memelihara kerahasiaan sehubungan dengan informasi rahasia tersebut selama dan setelah aktivitasnya.
6.3 Menyimpang dari yang sebelumnya, informasi rahasia dapat diungkpakan karena alasan-alasan berikut:
- Untuk mematuhi ketentuan wajib peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum yang diakui;
- Informasi tersebut berada dalam ranah publik, selain melalui pelanggaran Pasal ini;
- Untuk tujuan arbitrasi atau proses hukum yang timbul dari Perjanjian Induk ini; dan
- Kepada otoritas pemerintah atas permintaanya.
6.4 Kewajiban untuk tidak mengungkapkan tersebut berlaku selama periode tak terbatas setelah Jangka Waktu Perjanjian ini.
PASAL 7: PENYELESAIAN SENGKETA
7.1 Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini atau pelanggaran, pemutusan, ketidakabsahan Perjanjian ini akan coba diselesaikan melalui pembicaraan dengan itikad baik oleh Para Pihak selama periode sampai tiga puluh (30) hari atau periode lebih lama lagi sebagaimana dapat disetujui oleh Para Pihak tetapi tidak lebih singkat.
7.2 Setiap Pihak dapat, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lain sewaktu-waktu setelah berlalunya periode tiga puluh (30) hari sebagaimana disebutkan di muka, menyerahkan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) sesuai dengan “Aturan Arbitrase”nya.
7.3 Tempat arbitrase adalah di Jakarta. Keputusan wasit bersifat final dan mengikat Para Pihak.
PASAL 8: KETENTUAN AKHIR
8.1 Perjanjian ini akan berlaku sejak tanggal Reseller membubuhkan tanda tangan atau sejak bergabung dengan program Reseller.
8.2 Tidak akan ada perjanjian lisan atau tambahan terhadap Perjanjian ini. Perubahan dan adendum Perjanjian ini harus secara tertulis. Hal ini juga berlaku terhadap perubahan atau pembatalan Pasal ini. Kecuali untuk dokumen-dokumen yang dapat diberikan oleh DREAMPLANNER.
8.3 Setiap Perintah Sisipan selanjutnya dan perjanjian lain yang diadakan setelah tanggal efektif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini dan diatur oleh seluruh syarat dan ketentuan di dalam Perjanjian ini.
8.4 Jika ada salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan ketentuan lain. Para Pihak akan berusaha untuk mengganti ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan ketentuan yang paling memenuhi tujuan kontraktual secara legal dan ekonomis.
8.5 Jika Perjanjian ini disepakati oleh perusahaan atau badan hukum, maka orang yang menandatangani untuk dan atas nama perusahaan atau badan hukum tersebut menyatakan bahwa ia berwenang untuk mengikat secara hukum perusahaan atau badan hukum tersebut dengan Perjanjian ini.
8.6. Masing-masing Pihak menyatakan bahwa ia telah membaca dokumen ini dan memahami isinya dan dokumen ini telah diadakan secara sukarela tanpa ada paksaan.
DEMIKIANLAH, Para Pihak sepakat untuk terikat dengan syarat dan ketentuan dari perjanjian ini pada tanggal penerimaan perjanjian ini.